Subscribe:

Labels

Rabu, 29 Juni 2011

SAKSI HIDUP DALAM SEJARAH "PAK NUR ASNAWI"

PAK ASNAWI>>>siapa yang ga kenal dengan nama beliau,nama beliau selalu di sebut-sebut sebagai konco dekat mbah Nurhasan.Maka ada saksi hidup dan mereka langsung bertanya kepada Mbah Asnawi tentang peranan Nurhasan Madigol semasa di makkah...
Pemuda-pemuda ini mempersaksikan dengan bersumpah DEMI ALLAH,dengan diskusi dia ama pak Asnawi sebelum Mbah asnawi meninggal.

Dalam dialog ini di hadiri langsung oleh mereka dan menjadi saksi-saksi adalah
1. Henry Gunawan Ardhi - 081320527727 -02270005354
2. Fery Nayoan Ardy - 081374706995 - 0818231851
3. Abu Abdurrohman - 085717848282

kejadian ini terjadi pada tanggal 20 maret 2003 Jamnya Ba'da dzuhur sampai asar,di kediaman beliau pondok balung jeruk-Pare Kediri.

pertama : apa benar pak Nurhasan itu pernah mengimami di masjidil harom,jawab beliau"oh ya tapi mengimami aku sholat keri (solat yang ketinggalan).jadi abah kuwi ngimami aku sholate wong keri alias imam kedua". jadi ga benar pak Nurhasan itu mengimami di masjidil harom.

kedua : apa benar pak nurhasan itu pernah mau di jadikan juru hukum/qodhi di makkah? jawab beliau"ora bener kuwi,sebape wong kono wis ono generuse dewe tur pinter-pinter,nggak koyo indonesia pada waktu itu goblok-goblok.

ketiga : apa benar pak Nurhasan itu pernah mau di jadikan orang kerajaan? jawabnya"iku luwih ora bener maneh,merga'ne aku ambe abah lan konco-konco liyane ning kamar di kunci ko njero,la awa'e dewe guyonan,guyoni abah,dilo'ne King-King King,kuwi boso inggris sing artine rojo, lah sing wong jobo kamar kuwi kerungu di arani abah arep dadi wong kerajaan saudi

ke empat : apa benar pak Nurhasan itu masuk sumur zam zam utk mengambil timba yang banyak ketinggalan di dalam sumur.jawabnya "ora bener kuwi,sebape sejarae sumur zam zam kuwi ora ene sing leboni wong,merga'no sempit,dadi piye le arep njuku wong sumure sempit ora iso di leboni wong".

ke lima : apa bener abah kuwi lulusan terbaik darul Hadits.jawab beliau"ora bener,merga'ne abah ningkono dodolan liwet.jarang ngajine akeh dodolane(lebih banyak waktunya utk jualan daripada mengaji.


semoga jadi rujukan ilmiah....

Senin, 27 Juni 2011

Menikah ala Islam Jamaah.....LD11

Masalah nikah dalam doktrin islam jamaah sangatlah sakral,persyaratan yang harus anda miliki bila nikah dgn orang LD11

1.sudah berbaiat pada imamnya.
2.memiliki kepahaman kuat,bahwa selain di kelompoknya adalah neraka.
3.di saksikan baik dalam hal 5 bab, sambung dan infaq persenannya.
4.menerima dengan ikhlas bahwa imam yang berhak menikahkan dengan cara rahasia sebelum ke KUA.

Apabila telah memenuhi kriteria di atas,pria bisa menerima atau meminta blanko kepada pengurus tim perkawinan. blanko SL (surat lamaran) di isi sesuai data yang ada.
sebagai contoh blanko di bawah ini di peruntukkan buat pria yang ingin melamar pada perempuan yang ingin di nikahinya.

setelah di isi kemudian di serahkan pada tim perkawinan,maka tim perkawinan akan siapa meluncurkan milisi SL kepada perempuan yg jadi targetnya.



KEREN BUKAN....
SETELAH ITU....pengurus bertatapan atau melakukan lawatan khusus menyampaikan SL dari si fulan bin fulan,apabila di terima lamarannya maka perempuan akan mengisi blanko di bawah ini.



Nah untuk pelaksanaan ND (nikah dalam),Imamnya yang akan menentukan waktu serta pelaksaannya,karna mengingat pernikahan ini adalah pernikahan rahasia maka waktu dan tempatnya benar-benar di sterilkan.jangan sampai orang luar (orang luar jamaahnya)mengetahui perkara ini.

setelah ND,maka harus bergegas mencari sertifikat halal dari pemerintah/KUA,dalam arti nikah ke KUA sebagai bentuk "kamuflase" hanya untuk mendapatkan buku nikah,atau agar di katakan warga negara yang baik.

Namun bila si perempuan ini adalah orang HUM/wong jobo/non LD11,maka berhentilah utk berangan-angan demikian,apabila di paksa akan terjadi sperti cerita di bawah ini.
klik disini
sebaliknya....kalau pria ini adalah orang HUM/wong jobo/non LD11 maka akan di doktrin atau di masak menggunakan doktrin karbitan,(sing penting dee wis beat).
rentetan cerita di atas adalah yang pernah saya alami??? apakah anda demikian???

Minggu, 19 Juni 2011

LDII Pacitan Tipu Seorang Gadis untuk Lakukan 'Nikah Dalam'

Hidayatullah.com--Seorang gadis berusia 22 tahun asal Pacitan, Jawa Timur, bernama Ima Lestari dinikahi secara rahasia tanpa sepengetahuan bapaknya.

Sang pria, seorang warga LDII bernama Agus Susanto (32) beralasan, pernikahan rahasia di hadapan jamaah LDII harus dilakukan karena pernikahan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dinilai tidak sah. Karena KUA bukan orang LDII/Islam Jamaah.

Hal ini disampaikan dalam pertemuan antara pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Pacitan dengan Forum Ruju' Ilal Haq (FRIH) - wadah para aktivis mantan LDII/Islam Jamaah - Kamis 16/6, di Pacitan.

Imam Nasai dari FIRH mengatakan, Ima mengaku telah dinikahi oleh Agus di hadapan para jamaah LDII pada tanggal 14 Januari 2011 di Kota Pacitan. Kepada hidayatullah.com, Ima mengatakan, sebenarnya pihak keluarganya dan keluarga Agus telah sepakat pernikahan dilakukan pada 24 Januari. Tetapi pada 14 Januari, Agus mendadak mengajak Ima untuk menghadiri ta'lim LDII di Pacitan dan meminta Ima agar membawa pakaian salin.

Ternyata, kata Ima, yang terjadi kala itu bukanlah pengajian, melainkan acara ijab-kabul antara dirinya dengan Agus dengan penghulu dan saksi-saksi para jamaah LDII.

Ima mengaku, saat itu dirinya terkejut dan hanya bisa pasrah. Kemudian Agus membawa Ima ke rumahnya dan bergaul layaknya suami-istri, sebelum Ima dikembalikan ke rumahnya dua hari setelah kejadian.

Ayah Ima, Mujiono, mengatakan, dua atau tiga hari sebelum 14 Januari dirinya sempat diminta oleh Agus untuk menandatangani selembar kertas bertuliskan huruf Arab. Mujiono yang buta huruf mengira itu adalah surat untuk urusan KUA, dia pun menandatanganinya.

Kata Imam Nasai, ternyata surat beraksara Arab itu adalah surat pernyataan penyerahan hak untuk mewalikan Ima dari ayahnya kepada pihak LDII/Islam Jamaah.

Kata Imam, dalam LDII ada istilah "nikah dalam" (ND). Yakni nikah ala LDII sebelum dinikahkan di KUA. Hal itu dilakukan, karena LDII berkeyakinan orang di luar jamaahnya adalah kafir dan tidak berhak menikahkan mereka. Sedangkan catatan KUA tetap diperlukan untuk keperluan administrasi.

Rencana pernikahan Ima dan Agus di hadapan petugas KUA tanggal 24 Januari tetapi terlaksana. Sedangkan Mujiono yang menjadi wali bagi Ima tidak menyadari putrinya telah "dinikahi" lebih dulu oleh wali yang sama sekali tidak deketahuinya.

Sejak dua pekan lalu Ima dijemput orang tuanya. Dengan pendampingan FRIH, tgl 6 Juni Ima melaporkan Agus ke Polres Pacitan atas tuduhan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Pada 14 Juni kedua pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan di kepolisian.

Namun, pihak Ima dan FRIH tetap memperkarakan masalah pernikahan rahasia yang dilakukan oleh Agus dan jamaah LDII.

Mendengar penjelasan Agus, Ketua MUI Pacitan KH. Samanhudi mengatakan, pernikahan rahasia tersebut tidak sah karena tidak menyertakan wali yang sah, yakni ayahnya Ima.

Kepala Kantor Urusan Agama Kab. Pacitan, Akhmad Munib Siroj, mengatakan Imam dan Agus bisa diceraikan. Dan, soal insiden nikah dalam bisa dilaporkan ke Bakor PAKEM di Kejaksaan Negeri Pacitan sebagai masukan untuk mengungkap penyimpangan-penyimpangan LDII.

Paman Agus, Giran (62), yang dikabarkan telah menjadi wali hakim bagi Ima membantah telah terjadi pernikahan rahasia sebelum di KUA. "Itu tuduhan," kata Giran yang ditemui hidayatullah.com di rumahnya.

Sedangkan Agus, hingga sekarang belum bisa ditemui dan dihubungi. Rumah tinggal Agus dan orang tuanya di Dusun Karanganom, Desa Klepu, Donorojous, Pacitan tertutup rapat, meski mobil yang biasa dipakai Agus sebagai angkot diparkir di depan rumah.*
sumber hidayatullah.com